Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengedar Sabu Berkedok Jual Nasi di Bojonggede Ditangkap Polisi

AMR (36), pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap di Jalan Raya Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (24/5/2024) pukul 21.43 WIB. 

Pelaku menyembunyikan aktivitasnya dengan membuka warung nasi agar tak terciduk polisi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Unit Reskrim Polsek Bojonggede.

Polisi menyita barang bukti sebuah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,24 gram.

Pelaku terancam Pasal 112 Ayat 1 dan atau 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang perkara yang diduga menyerahkan atau menyediakan, menjual, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

 Penulis: Dinda Aulia Ramadhanty

Kreatif: Marshanda Anggraini

Produser: Tri Indriawati

#narkotika #pengedar #bojonggede

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com