Dalam era kemudahan teknologi digital, pinjaman online (pinjol) menjadi opsi yang banyak diakses masyarakat.
Namun, maraknya pinjol ilegal membawa risiko tersendiri.
Mereka menawarkan iming-iming cicilan ringan dan pencairan cepat, namun seringkali berakhir dengan ancaman dan penyebaran data pribadi saat gagal bayar.
Penyelenggara pinjol ilegal juga cenderung tidak terdaftar di OJK, tidak memiliki alamat kantor yang jelas, serta meminta akses data dan kontak pribadi peminjam.
Ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap ciri-ciri pinjol ilegal dan lebih bijak dalam memilih opsi pinjaman online.
Simak 5 ciri pinjol ilegal dalam video berikut!
Penulis: Mela Arnani
Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio
Narator: Muhammad Daffa Satrio
Video Editor: Wildan Yudistira
Produser: Abba Gabrillin
#PinjolIlegal #CiriPinjol #PelakuPinjolIlegal #OJK #JernihkanHarapan
Music:Woodshedder - Quincas Moreira
Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2024/05/23/080000026/catat-ini-5-ciri-pinjol-ilegal?page=all#page2
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
Twitter: https://twitter.com/kompascom
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom