Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golongan Pekerja yang Gajinya Akan Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera

29 Mei 2024, 12:52 WIB

Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan baru tentang Tapera pada Senin (20/5/2024), yang secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut menetapkan bahwa iuran Tapera akan dipotong langsung dari gaji sejumlah kelompok pekerja.

Dana Tapera hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan.

Lantas siapakah kelompok pekerja yang dipotong gajinya untuk Tapera?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Ahmad Naufal Dzulfaroh

Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio

Narator: Muhammad Daffa Satrio

Video Editor: Angelia Elza

Produser: Sherly Puspita

#Tapera #KelompokPekerja #Gaji #JernihkanHarapan

Music: Snowy Peaks pt I - Chris Haugen

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/29/080000465/kelompok-pekerja-yang-gajinya-dipotong-2-5-persen-untuk-tapera-siapa-saja-?page=all#page2

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke