Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan baru tentang Tapera pada Senin (20/5/2024), yang secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut menetapkan bahwa iuran Tapera akan dipotong langsung dari gaji sejumlah kelompok pekerja.
Dana Tapera hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan.
Lantas siapakah kelompok pekerja yang dipotong gajinya untuk Tapera?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Ahmad Naufal Dzulfaroh
Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio
Narator: Muhammad Daffa Satrio
Video Editor: Angelia Elza
Produser: Sherly Puspita
#Tapera #KelompokPekerja #Gaji #JernihkanHarapan
Music: Snowy Peaks pt I - Chris Haugen
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/29/080000465/kelompok-pekerja-yang-gajinya-dipotong-2-5-persen-untuk-tapera-siapa-saja-?page=all#page2