Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Golongan Pekerja yang Gajinya Akan Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera

Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan baru tentang Tapera pada Senin (20/5/2024), yang secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut menetapkan bahwa iuran Tapera akan dipotong langsung dari gaji sejumlah kelompok pekerja.

Dana Tapera hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan.

Lantas siapakah kelompok pekerja yang dipotong gajinya untuk Tapera?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Ahmad Naufal Dzulfaroh

Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio

Narator: Muhammad Daffa Satrio

Video Editor: Angelia Elza

Produser: Sherly Puspita

#Tapera #KelompokPekerja #Gaji #JernihkanHarapan

Music: Snowy Peaks pt I - Chris Haugen

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/29/080000465/kelompok-pekerja-yang-gajinya-dipotong-2-5-persen-untuk-tapera-siapa-saja-?page=all#page2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com