Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan tim produksi film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri, Selasa (28/5/2024). Film yang mengangkat kisah pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon, Jawa Barat ini dianggap membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Terkait Pasal 28 ayat 2 tentang ITE kemudian juncto Pasal 45 huruf a terkait dengan tindak pidana yang mengandung SARA dan membuat kegaduhan, ini poin setelah konsultasi ke kawan-kawan siber, memang ada delik pidana," kata Ketua ALMI Zainul Arifin di Bareskrim Polri.
"Laporan ini (ditujukan untuk) yang memproduksi film. Pihak-pihak yang memproduksi sebuah film ini dapat dimintai klarifikasi untuk menjelaskan terkait dengan produksi yang dia buat," imbuh dia.
Selain UU ITE, ALMI juga melaporkan tim produksi film Vina dengan merujuk Pasal 31 Undang-Undang Perfilman. Namun, pihak kepolisian meminta pelapor untuk menyampaikan keberatan kepada lembaga sensor film terlebih dahulu.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
Musik: Beyond - Patrick PatrikiosÂ
#JernihkanHarapan #FilmVina #VinaCirebon