Kembali bebas dari jeratan hukum, Hakim Agung Gazalba Saleh bungkam saat meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK pada Senin (27/5/2025).
Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba dalam putusan sela.
Gazalba merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar. Jaksa KPK pun mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.
Menanggapi dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.
Sebab, Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Talitha Yumnaa Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #KPK #GazalbaSaleh