Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, kepolisian memiliki peraturan untuk penangkapan pelaku kejahatan sesuai hak asasi manusia.
Hal ini disampaikannya, menjawab pertanyaan terkait dugaan polisi salah menangkap Pegi Setyawan alias Pegi Perong, pelaku pembunuhan Vina dan Rizky atau Eki di Cirebon.
"Sebenarnya, prinsip-prinsip dalam penegakan kalau dalam proses hukum itu kan profesional. Kemudian ada prinsip kehati-hatian, transparan, akuntabel, dan sebenarnya kepolisian sudah punya Peraturan Polisi Nomor 8 tahun 2009 terkait dengan HAM," ujar Pegi di Kantor Komnas HAM, Senin (27/5/2024).
Saat ini, lanjut dia, Komnas HAM berfokus pada memastikan pemulihan psikologis keluarga Vina.
"Memang ini bukan kewenangan kepolisian, tetapi penting untuk dikoordinasikan dengan para pihak terkait," ucap Anis.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
#vinacirebon #kasusvina #pegiperong #vinadaneki #JernihkanHarapan