Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Soal Dugaan Polisi Salah Tangkap Pegi Perong, Komnas HAM: Kepolisian Punya Aturan

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, kepolisian memiliki peraturan untuk penangkapan pelaku kejahatan sesuai hak asasi manusia.


Hal ini disampaikannya, menjawab pertanyaan terkait dugaan polisi salah menangkap Pegi Setyawan alias Pegi Perong, pelaku pembunuhan Vina dan Rizky atau Eki di Cirebon.


"Sebenarnya, prinsip-prinsip dalam penegakan kalau dalam proses hukum itu kan profesional. Kemudian ada prinsip kehati-hatian, transparan, akuntabel, dan sebenarnya kepolisian sudah punya Peraturan Polisi Nomor 8 tahun 2009 terkait dengan HAM," ujar Pegi di Kantor Komnas HAM, Senin (27/5/2024).


Saat ini, lanjut dia, Komnas HAM berfokus pada memastikan pemulihan psikologis keluarga Vina.


"Memang ini bukan kewenangan kepolisian, tetapi penting untuk dikoordinasikan dengan para pihak terkait," ucap Anis.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!




Penulis Naskah: Zintan Prihatini



Video Jurnalis: Zintan Prihatini



Video Editor: Zintan Prihatini



Produser: Bagus Santosa



#vinacirebon #kasusvina #pegiperong #vinadaneki #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau