Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut hanya platform Telegram yang belum kooperatif untuk memberantas judi online bersama pemerintah.
"Saya beri tahu di sini, hanya Telegram yang tidak kooperatif, dicatat itu teman-teman, silakan ditulis di media," ujar Budi Arie dalam konferensi pers daring, Jumat (24/5/2024).
Budi Arie mengatakan, saat ini terdapat tren pengguna melakukan judi online lewat platform Telegram. Ia pun memperingatkan Telegram agar segera kooperatif dengan pemerintah terkait judi online.
"Karena itu saya peringatkan kepada Telegram. Jika tidak ingin kooperatif untuk pemberantasan judi online ini, pasti akan kami tutup," tegas Budi Arie.
Di sisi lain, Budi Arie mengancam platform Google hingga Meta untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta setiap kali menayangkan konten promosi judi online di platform mereka.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Nursita Sari
#judionline #telegram #jernihkanharapan