Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Banten.
MK menilai, permohonan PPP tidak memenuhi syarat formil, dimana PPP tidak menguraikan secara jelas terkait perpindahan suara tersebut.
"Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut tempat kejadian atau locus serta pada tingkat rekapitulasi mana terjadinya perpindahan suara dimaksud, di samping itu permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon Anggota DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang IV telah ternyata terdapat ketidaksesuaian antar posita permohonan," ujar hakim MK Guntur Hamzah saat sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung MK, Selasa (21/5/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Bagus Santosa
#ppp #partaigaruda #jernihmemilih