Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan dari caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Selatan Dapil II, Soderi Tario terkait penggelembungan suara sesama caleg PKB dari dapil yang sama, Muslimin.
Soderi menyatakan adanya perbedaan dalam penghitungan perolehan suara antara dirinya dengan Muslimin. Menurutnya, suara yang harusnya diperoleh Muslimin sebesar 2.204 suara, berbeda dari 2.333 suara yang ditetapkan KPU.
Sementara, menurut Soderi, suara yang dia peroleh sebanyak 868 suara dari 839 suara dari yang sudah ditetapkan KPU.
MK menolak gugatan Soderi terhadap Muslimin lantaran hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa melampirkan alat bukti. Selain itu, Soderi tidak melampirkan rekomendasi dari PKB terkait gugatan ke MK.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #sidangSengketaPileg2024