Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut ada perubahan standar pelayanan minimal transjakarta, terutama untuk penyandang disabilitas.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Transjakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, salah satu sarana yang perlu diperhatikan adalah fasilitas ubin pemandu (guiding block) di trotoar menuju halte transjakarta untuk memudahkan penyandang disabilitas. Selain itu, ada pula pintu darurat di halte transjakarta.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Nursita Sari
#transjakarta #JernihkanHarapan