Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Standar Baru Pelayanan Transjakarta, Ada Pintu Darurat bagi Penyandang Disabilitas

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut ada perubahan standar pelayanan minimal transjakarta, terutama untuk penyandang disabilitas.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Transjakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, salah satu sarana yang perlu diperhatikan adalah fasilitas ubin pemandu (guiding block) di trotoar menuju halte transjakarta untuk memudahkan penyandang disabilitas. Selain itu, ada pula pintu darurat di halte transjakarta.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Nursita Sari

#transjakarta #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com