Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Optimistis Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Partai Buruh: Sudah Pernah Dinyatakan Inkonstitusional
00:00
[FULL] Partai Buruh dan Gelora Ungkap Alasan Gugat UU Pilkada ke MK
07:19
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] Partai Buruh dan Gelora Ungkap Alasan Gugat UU Pilkada ke MK
Lanjutkan

Optimistis Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Partai Buruh: Sudah Pernah Dinyatakan Inkonstitusional

21 Mei 2024, 17:08 WIB

Ketua Tim Hukum Partai Buruh Said Salahudin mengatakan pihaknya optimistis gugatan mereka soal Undang-Undang Pilkada dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Said menyebut bahwa MK pernah membatalkan aturan tersebut pada putusan MK Nomor 5 Tahun 2007. Namun, aturan tersebut diubah kembali saat memasuki masa pilkada serentak.


"Sehingga kita tau sejak pilkada pertama diselenggarakan itu pilkada langsung boleh dicalonkan Paslon oleh parpol non seat boleh sampai dengan 2013. Nah ketika masuk pilkada serentak aturannya diubah," kata Said di MK, Selasa (21/5/2024).


Said berharap MK dapat memutuskan gugatan mereka sebelum dimulainya tahapan pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#UUPilkada #PartaiBuruh #PartaiGelora JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke