Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Optimistis Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Partai Buruh: Sudah Pernah Dinyatakan Inkonstitusional

Ketua Tim Hukum Partai Buruh Said Salahudin mengatakan pihaknya optimistis gugatan mereka soal Undang-Undang Pilkada dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Said menyebut bahwa MK pernah membatalkan aturan tersebut pada putusan MK Nomor 5 Tahun 2007. Namun, aturan tersebut diubah kembali saat memasuki masa pilkada serentak.


"Sehingga kita tau sejak pilkada pertama diselenggarakan itu pilkada langsung boleh dicalonkan Paslon oleh parpol non seat boleh sampai dengan 2013. Nah ketika masuk pilkada serentak aturannya diubah," kata Said di MK, Selasa (21/5/2024).


Said berharap MK dapat memutuskan gugatan mereka sebelum dimulainya tahapan pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#UUPilkada #PartaiBuruh #PartaiGelora JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau