Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Tertipu, ini 3 Modus Pinjol Ilegal

21 Mei 2024, 13:55 WIB

Pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menggunakan cara licik untuk mengelabui masyarakat, menawarkan proses cepat dan mudah.

Modus mereka mengirim penawaran pinjaman tanpa syarat melalui SMS atau WhatsApp ke nomor acak, meskipun fintech lending resmi yang terdaftar di OJK dilarang melakukan hal tersebut tanpa persetujuan pengguna.

Selain itu, mereka sering mentransfer uang langsung ke rekening korban tanpa persetujuan untuk kemudian meneror dan menagih denda jika pembayaran terlambat. OJK menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi modus-modus ini.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio
Narator: Muhammad Daffa Satrio
Video Editor: Wildan Yudistira
Produser: Deta Putri

#ModusPinjol #PinjolIlegal #Pinjol #PinjamanOnline #JernihkanHarapan

Music: July - John Patitucci

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke