Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Juru Parkir Liar Siap-siap Dipidana dan Denda Rp 20 Juta jika Berulah Lagi
00:00
Pihak Pekan Raya Jakarta 2024 Ungkap Adanya Titik Parkir Liar yang Dijaga Oknum
02:26
Video Selanjutnya dalam detik
Pihak Pekan Raya Jakarta 2024 Ungkap Adanya Titik Parkir Liar yang Dijaga Oknum
Lanjutkan

Juru Parkir Liar Siap-siap Dipidana dan Denda Rp 20 Juta jika Berulah Lagi

16 Mei 2024, 15:51 WIB

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan juru parkir (jukir) liar di minimarket secara serentak di lima kota administrasi mulai Rabu (15/5/2024) hingga Juni 2024.


Penertiban itu berdasarkan keresahan masyarakat yang dikenai biaya parkir di minimarket. Padahal, seharusnya pengunjung minimarket tidak dipungut biaya parkir.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari


#Juruparkir #jukirliar #jukirdiminimarket #penertibanjukir #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke