Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Juru Parkir Liar Siap-siap Dipidana dan Denda Rp 20 Juta jika Berulah Lagi

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan juru parkir (jukir) liar di minimarket secara serentak di lima kota administrasi mulai Rabu (15/5/2024) hingga Juni 2024.


Penertiban itu berdasarkan keresahan masyarakat yang dikenai biaya parkir di minimarket. Padahal, seharusnya pengunjung minimarket tidak dipungut biaya parkir.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari


#Juruparkir #jukirliar #jukirdiminimarket #penertibanjukir #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com