Juru Parkir Liar Siap-siap Dipidana dan Denda Rp 20 Juta jika Berulah Lagi
Kompas
Kompas.com - 16/05/2024, 15:51 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan juru parkir (jukir) liar di minimarket secara serentak di lima kota administrasi mulai Rabu (15/5/2024) hingga Juni 2024.
Penertiban itu berdasarkan keresahan masyarakat yang dikenai biaya parkir di minimarket. Padahal, seharusnya pengunjung minimarket tidak dipungut biaya parkir.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan juru parkir (jukir) liar di minimarket secara serentak di lima kota administrasi mulai Rabu (15/5/2024) hingga Juni 2024.
Penertiban itu berdasarkan keresahan masyarakat yang dikenai biaya parkir di minimarket. Padahal, seharusnya pengunjung minimarket tidak dipungut biaya parkir.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
#Juruparkir #jukirliar #jukirdiminimarket #penertibanjukir #JernihkanHarapan