Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan, revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) bisa mengancam independensi hakim MK.
Palguna mengatakan, hakim MK bisa merasa terancam dan tidak objektif dengan adanya revisi UU itu.
"Menurut saya ini menjadi ancaman. Pasal 23 Ayat 2, 3, dan 4 berikutnya itu ancaman terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman," ujar Palguna dalam diskusi Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK yang digelar secara daring oleh Sekolah Hukum Jentera, Kamis (16/5/2024).
"Karena misalnya, 'Eh kalau Anda tidak baik-baik di 5 tahun berkuasa menjadi hakim MK itu, walaupun ayat 1 mengatakan masa jabatan 10 tahun, kami memiliki kewenangan dong, untuk meng-out-kan anda, untuk mengganti Anda dengan hakim yang baru'," lanjut dia.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Syalutan Ilham
#revisiUUMK #jernihkanharapan