Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Hakim Konstitusi

16 Mei 2024, 12:43 WIB

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan, revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) bisa mengancam independensi hakim MK.


Palguna mengatakan, hakim MK bisa merasa terancam dan tidak objektif dengan adanya revisi UU itu.


"Menurut saya ini menjadi ancaman. Pasal 23 Ayat 2, 3, dan 4 berikutnya itu ancaman terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman," ujar Palguna dalam diskusi Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK yang digelar secara daring oleh Sekolah Hukum Jentera, Kamis (16/5/2024).


"Karena misalnya, 'Eh kalau Anda tidak baik-baik di 5 tahun berkuasa menjadi hakim MK itu, walaupun ayat 1 mengatakan masa jabatan 10 tahun, kami memiliki kewenangan dong, untuk meng-out-kan anda, untuk mengganti Anda dengan hakim yang baru'," lanjut dia.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Syalutan Ilham


#revisiUUMK #jernihkanharapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke