Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Hakim Konstitusi

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan, revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) bisa mengancam independensi hakim MK.


Palguna mengatakan, hakim MK bisa merasa terancam dan tidak objektif dengan adanya revisi UU itu.


"Menurut saya ini menjadi ancaman. Pasal 23 Ayat 2, 3, dan 4 berikutnya itu ancaman terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman," ujar Palguna dalam diskusi Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK yang digelar secara daring oleh Sekolah Hukum Jentera, Kamis (16/5/2024).


"Karena misalnya, 'Eh kalau Anda tidak baik-baik di 5 tahun berkuasa menjadi hakim MK itu, walaupun ayat 1 mengatakan masa jabatan 10 tahun, kami memiliki kewenangan dong, untuk meng-out-kan anda, untuk mengganti Anda dengan hakim yang baru'," lanjut dia.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Syalutan Ilham


#revisiUUMK #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau