Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pasal RUU Penyiaran Dianggap Rugikan Kemerdekaan Pers, PWI: Perlu Perbaikan
00:00
Megawati Sentil soal RUU Penyiaran, Puan Maharani: Kita Akan Ikut Kawal dan Bahas
01:36
Video Selanjutnya dalam detik
Megawati Sentil soal RUU Penyiaran, Puan Maharani: Kita Akan Ikut Kawal dan Bahas
Lanjutkan

Pasal RUU Penyiaran Dianggap Rugikan Kemerdekaan Pers, PWI: Perlu Perbaikan

15 Mei 2024, 22:48 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengatakan, pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran perlu diperbaiki. Pasal tersebut dianggap merugikan kemerdekaan pers. 


"Sejak kemarin di Dewan Pers, PWI sudah menyampaikan sikap ya. Pertama tidak ingin pasal-pasal yang dianggap merugikan kemerdekaan pers itu masih ada di dalam Rancangan Undang-Undang ini," ujar Hendry di Kantor Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).


Terkait ini, Dewan Pers pun menolak RUU yang dianggap dapat mempengaruhi kebebasan pers tersebut. 


"Di dalam acara IJTI ini semua teman-teman menganggap bahwa perlu ada perbaikan yang besar dalam pasal-pasal yang sekarang menjadi acuan di RUU. Kemudian, kalau bisa ditunda," ungkap Hendry. 


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!



Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Bagus Santosa



#JernihkanHarapan #ruupenyiaran #dewanpers

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke