Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengatakan, pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran perlu diperbaiki. Pasal tersebut dianggap merugikan kemerdekaan pers. "Sejak kemarin di Dewan Pers, PWI sudah menyampaikan sikap ya. Pertama tidak ingin pasal-pasal yang dianggap merugikan kemerdekaan pers itu masih ada di dalam Rancangan Undang-Undang ini," ujar Hendry di Kantor Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).Terkait ini, Dewan Pers pun menolak RUU yang dianggap dapat mempengaruhi kebebasan pers tersebut. "Di dalam acara IJTI ini semua teman-teman menganggap bahwa perlu ada perbaikan yang besar dalam pasal-pasal yang sekarang menjadi acuan di RUU. Kemudian, kalau bisa ditunda," ungkap Hendry. Simak selengkapnya dalam video berikut ini!Penulis Naskah: Zintan PrihatiniVideo Editor: Zintan PrihatiniProduser: Bagus Santosa#JernihkanHarapan #ruupenyiaran #dewanpers