Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pasal RUU Penyiaran Dianggap Rugikan Kemerdekaan Pers, PWI: Perlu Perbaikan

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengatakan, pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran perlu diperbaiki. Pasal tersebut dianggap merugikan kemerdekaan pers. 


"Sejak kemarin di Dewan Pers, PWI sudah menyampaikan sikap ya. Pertama tidak ingin pasal-pasal yang dianggap merugikan kemerdekaan pers itu masih ada di dalam Rancangan Undang-Undang ini," ujar Hendry di Kantor Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).


Terkait ini, Dewan Pers pun menolak RUU yang dianggap dapat mempengaruhi kebebasan pers tersebut. 


"Di dalam acara IJTI ini semua teman-teman menganggap bahwa perlu ada perbaikan yang besar dalam pasal-pasal yang sekarang menjadi acuan di RUU. Kemudian, kalau bisa ditunda," ungkap Hendry. 


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!



Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Bagus Santosa



#JernihkanHarapan #ruupenyiaran #dewanpers

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com