Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mendagri Wanti-wanti Pj Kepala Daerah Wajib Mundur jika Ikut Pilkada
00:00
Gacoan Koalisi Indonesia Maju untuk Lawan Anies: Ridwan Kamil atau Kaesang?
02:23
Video Selanjutnya dalam detik
Gacoan Koalisi Indonesia Maju untuk Lawan Anies: Ridwan Kamil atau Kaesang?
Lanjutkan

Mendagri Wanti-wanti Pj Kepala Daerah Wajib Mundur jika Ikut Pilkada

15 Mei 2024, 21:16 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan para penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengundurkan diri sebelum mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024.


Tito mengatakan sedang merumuskan tenggat waktu yang tepat untuk Pj kepala daerah mengundurkan diri agar ada jeda waktu untuk mencari penggantinya.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Bagus Santosa


#Pilkada #Mendagri #PjGubernur #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke