Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Politisi P-DIP Minta ‘Money Politics’ Dilegalkan, KPK: Itu yang Jadi Penyakit
00:00
Soal Ucapan Harun Masiku Tertangkap dalam Seminggu, KPK: Itu Motivasi kepada Penyidik
02:11
Video Selanjutnya dalam detik
Soal Ucapan Harun Masiku Tertangkap dalam Seminggu, KPK: Itu Motivasi kepada Penyidik
Lanjutkan

Politisi P-DIP Minta ‘Money Politics’ Dilegalkan, KPK: Itu yang Jadi Penyakit

15 Mei 2024, 19:50 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usulan Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Hugua agar praktik politik uang atau money politics dalam kontestasi pemilu dilegalkan. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, itu bertolak belakang dengan apa yang diperjuangkan KPK, yakni 'Hajar Serangan Fajar'. 

"Esensi dari 'Hajar Serangan Fajar' ini kan money politic yang kemudian itulah yang menjadi penyakitnya, menggerogoti demokrasi kita," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5/2024). 

"Ketika dia menjabat, katakan lah Rp 30 miliar sampai Rp 50 miliar menjadi Kepala Daerah, ketika menjabat nantinya dia harus mengembalikan modal, dan mengembalikan modal inilah yang menjadi pemicu untuk dia melakukan tindakan koruptif selama dia memiliki kewenangan dalam jabatannya selaku kepala daerah," jelas Ali lebih lanjut. 

Adapun usulan agar praktik politik uang atau money politics dalam kontestasi pemilu dilegalkan disuarakan oleh Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Hugua dalam rapat bersama KPU, Bawaslu, Mendagri, dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Hugua mengatakan, money politics seharusnya dibolehkan, namun tetap diatur batasannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa  Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Talitha Yumnaa  Produser: Adil Pradipta 

#JernihkanHarapan #MoneyPolitic #PDIP

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke