Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Politisi P-DIP Minta ‘Money Politics’ Dilegalkan, KPK: Itu yang Jadi Penyakit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usulan Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Hugua agar praktik politik uang atau money politics dalam kontestasi pemilu dilegalkan. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, itu bertolak belakang dengan apa yang diperjuangkan KPK, yakni 'Hajar Serangan Fajar'. 

"Esensi dari 'Hajar Serangan Fajar' ini kan money politic yang kemudian itulah yang menjadi penyakitnya, menggerogoti demokrasi kita," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5/2024). 

"Ketika dia menjabat, katakan lah Rp 30 miliar sampai Rp 50 miliar menjadi Kepala Daerah, ketika menjabat nantinya dia harus mengembalikan modal, dan mengembalikan modal inilah yang menjadi pemicu untuk dia melakukan tindakan koruptif selama dia memiliki kewenangan dalam jabatannya selaku kepala daerah," jelas Ali lebih lanjut. 

Adapun usulan agar praktik politik uang atau money politics dalam kontestasi pemilu dilegalkan disuarakan oleh Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Hugua dalam rapat bersama KPU, Bawaslu, Mendagri, dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Hugua mengatakan, money politics seharusnya dibolehkan, namun tetap diatur batasannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa  Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Talitha Yumnaa  Produser: Adil Pradipta 

#JernihkanHarapan #MoneyPolitic #PDIP

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau