Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel mal Centre Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan timur, Kota Medan, pada Rabu (15/5/2024).
Penyegelan dilakukan lantaran mal tersebut menunggak pajak berkisar Rp 250 miliar sejak pertama kali dibangun pada tahun 2011.
Selain itu, menurut Bobby bangunan yang berada di atas lahan seluas 3,1 hektar itu tidak memiliki izin.
Mal tersebut juga sempat disegel berkaitan dengan pajak bumi bangunan. Namun pada penyegelan kali ini jenis pajak yang belum dibayarkan berbeda dengan PBB yang sudah diselesaikan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rahmat Utomo
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Cutting It Close - DJ Freedem
#BobbyNasution #MalCentrePoint #Medan #PemerintahKotaMedan #JernihkanHarapan
Artikel Terkait
https://medan.kompas.com/read/2024/05/15/131834678/wali-kota-medan-segel-mall-centre-point-karena-tunggak-pajak-rp-250-m