Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran bakal melarang pemberitaan investigatif. Draf RUU tentang Penyiaran ini sedang digodok di DPR RI.
"Melalui Undang-Undang penyiaran ini mencoba mengubah saluran informasi yang sekarang kita tahu semua ada multi platform. Melalui saluran informasi ini, lalu produk-produk siar investigatif akan dilarang," ungkap Ninik di kantor Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).
Karena itu, Dewan Pers bersama insan pers menyatakan menolak RUU tersebut. Kata Ninik, keputusan itu diambil bersama beberapa pihak termasuk empat konstituen jurnalis dan tujuh perusahaan pers.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #ruupenyiaran #dewanpers