Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siar Investigatif Akan Dilarang, Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran bakal melarang pemberitaan investigatif. Draf RUU tentang Penyiaran ini sedang digodok di DPR RI.


"Melalui Undang-Undang penyiaran ini mencoba mengubah saluran informasi yang sekarang kita tahu semua ada multi platform. Melalui saluran informasi ini, lalu produk-produk siar investigatif akan dilarang," ungkap Ninik di kantor Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).


Karena itu, Dewan Pers bersama insan pers menyatakan menolak RUU tersebut. Kata Ninik, keputusan itu diambil bersama beberapa pihak termasuk empat konstituen jurnalis dan tujuh perusahaan pers.



Simak selengkapnya dalam video berikut ini!



Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Bagus Santosa



#JernihkanHarapan #ruupenyiaran #dewanpers

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau