Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Sopir, Bisakah Bos PO Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang?

15 Mei 2024, 13:56 WIB

Sopir bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana yang terlibat kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Sopir bus yang bernama Sadira itu dikenai Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 juta.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, Sadira terbukti lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 11 orang.

Lalu, apakah ada kemungkinan tersangka lain selain sopir bus?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Dinda Aula
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Farid Firdaus

Music by June - Bobby Richards

#KecelakaanSMKLinggaKencana #KecelakaandiCiater #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/15/100000565/tak-hanya-sopir-bisakah-bos-po-bus-jadi-tersangka-laka-di-ciater-?page=all#page2

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke