Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Hanya Sopir, Bisakah Bos PO Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang?

Sopir bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana yang terlibat kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Sopir bus yang bernama Sadira itu dikenai Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 juta.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, Sadira terbukti lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 11 orang.

Lalu, apakah ada kemungkinan tersangka lain selain sopir bus?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Dinda Aula
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Farid Firdaus

Music by June - Bobby Richards

#KecelakaanSMKLinggaKencana #KecelakaandiCiater #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/15/100000565/tak-hanya-sopir-bisakah-bos-po-bus-jadi-tersangka-laka-di-ciater-?page=all#page2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com