Melakukan uji kir atau uji berkala, sudah menjadi suatu kewajiban bagi pemilik kendaraan niaga. Pasalnya, langkah tersebut bertujuan ntuk menghindari adanya potensi kecelakaan lalu lintas. Sesuai aturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khusunya pada Pasal 53 ayat 1. Disebutkan, bila pengujian tersebut sifatnya wajib untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/F0hCXAnV9ks
- https://youtu.be/vydkFoE8xVc
- https://youtu.be/kHkps6sbBP0
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
#BreakingNews #VideoViral #Viral #KecelakaanMaut #KecelakaanBusdiSubang #UjiKir #KecelakaandiCiater #KecelakaanMautBusdiCiater #KecelakaanMautBusPariwisatadiSubang #KecelakaanBusPariwisatadiSubang #KecelakaanBusPariwisata #KorbanKecelakaanBusPariwisatadiSubang #KorbanKecelakaanBusPariwisatadiCiater #SMKLinggaKencanaDepok #KGNow #KompasOtomotif #Kompascom #JernihMemilih