Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Sanksi jika Bus Pariwisata Tidak Melakukan Uji Kir Berkala
00:00
Uji KIR Sudah Gratis tapi Masih Banyak yang Mangkir
01:48
Video Selanjutnya dalam detik
Uji KIR Sudah Gratis tapi Masih Banyak yang Mangkir
Lanjutkan

Ini Sanksi jika Bus Pariwisata Tidak Melakukan Uji Kir Berkala

14 Mei 2024, 22:40 WIB

Melakukan uji kir atau uji berkala, sudah menjadi suatu kewajiban bagi pemilik kendaraan niaga. Pasalnya, langkah tersebut bertujuan ntuk menghindari adanya potensi kecelakaan lalu lintas. Sesuai aturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khusunya pada Pasal 53 ayat 1. Disebutkan, bila pengujian tersebut sifatnya wajib untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/F0hCXAnV9ks


- https://youtu.be/vydkFoE8xVc


- https://youtu.be/kHkps6sbBP0


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#BreakingNews #VideoViral #Viral #KecelakaanMaut #KecelakaanBusdiSubang #UjiKir #KecelakaandiCiater #KecelakaanMautBusdiCiater #KecelakaanMautBusPariwisatadiSubang #KecelakaanBusPariwisatadiSubang #KecelakaanBusPariwisata #KorbanKecelakaanBusPariwisatadiSubang #KorbanKecelakaanBusPariwisatadiCiater #SMKLinggaKencanaDepok #KGNow #KompasOtomotif #Kompascom #JernihMemilih

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke