Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Sanksi jika Bus Pariwisata Tidak Melakukan Uji Kir Berkala

Melakukan uji kir atau uji berkala, sudah menjadi suatu kewajiban bagi pemilik kendaraan niaga. Pasalnya, langkah tersebut bertujuan ntuk menghindari adanya potensi kecelakaan lalu lintas. Sesuai aturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khusunya pada Pasal 53 ayat 1. Disebutkan, bila pengujian tersebut sifatnya wajib untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/F0hCXAnV9ks


- https://youtu.be/vydkFoE8xVc


- https://youtu.be/kHkps6sbBP0


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#BreakingNews #VideoViral #Viral #KecelakaanMaut #KecelakaanBusdiSubang #UjiKir #KecelakaandiCiater #KecelakaanMautBusdiCiater #KecelakaanMautBusPariwisatadiSubang #KecelakaanBusPariwisatadiSubang #KecelakaanBusPariwisata #KorbanKecelakaanBusPariwisatadiSubang #KorbanKecelakaanBusPariwisatadiCiater #SMKLinggaKencanaDepok #KGNow #KompasOtomotif #Kompascom #JernihMemilih

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com