Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dari kasus suap hak guna usaha (HGU) lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Senin (13/5/2024).
Tiga tersangka itu, yaitu Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muchin Karli (MHK).
Ketiganya menyebabkan kerugian keuangan negara hingga senilai Rp 30,2 miliar.
Adapun, ketiga tersangka juga disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Bagus Santosa
#PTPerkebunanNusantaraXI #PTPNXI #KasusKorupsiPTPNXI #JernihkanHarapan