Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dari kasus suap hak guna usaha (HGU) lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Senin (13/5/2024).


Tiga tersangka itu, yaitu Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muchin Karli (MHK).


Ketiganya menyebabkan kerugian keuangan negara hingga senilai Rp 30,2 miliar.


Adapun, ketiga tersangka juga disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Bagus Santosa



#PTPerkebunanNusantaraXI #PTPNXI #KasusKorupsiPTPNXI #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com