Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Penyiaran Kontroversial, Kebebasan Pers Terancam?

13 Mei 2024, 19:19 WIB

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menimbulkan kontroversi. Salah satunya Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Al Marwan melihat pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Kreatif: Frisca Arindah

Produser: Larissa Huda


Jelajahi Tentang
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke