Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RUU Penyiaran Kontroversial, Kebebasan Pers Terancam?

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menimbulkan kontroversi. Salah satunya Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Al Marwan melihat pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Kreatif: Frisca Arindah

Produser: Larissa Huda


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau