Salah satu syarat mendaftar menjadi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta adalah memiliki dukungan konstituen sebesar 7,5 persen.
Artinya, pendaftar harus mendapat 618.968 dukungan yang harus tersebar di minimal empat kota/kabupaten.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, hal ini diatur dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016.
Apabila tidak memenuhi syarat, pendaftaran akan ditolak dan dikembalikan dokumennya.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
#PilkadaJakarta #KPUDKI #Pilkada2024 #JernihkanHarapan