Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cagub Independen Jakarta Harus Penuhi Syarat Dukungan 618.968 KTP

Salah satu syarat mendaftar menjadi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta adalah memiliki dukungan konstituen sebesar 7,5 persen.


Artinya, pendaftar harus mendapat 618.968 dukungan yang harus tersebar di minimal empat kota/kabupaten.


Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, hal ini diatur dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016.


Apabila tidak memenuhi syarat, pendaftaran akan ditolak dan dikembalikan dokumennya.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta


#PilkadaJakarta #KPUDKI #Pilkada2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com