Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cagub Independen Jakarta Harus Penuhi Syarat Dukungan 618.968 KTP

10 Mei 2024, 18:16 WIB

Salah satu syarat mendaftar menjadi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta adalah memiliki dukungan konstituen sebesar 7,5 persen.


Artinya, pendaftar harus mendapat 618.968 dukungan yang harus tersebar di minimal empat kota/kabupaten.


Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, hal ini diatur dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016.


Apabila tidak memenuhi syarat, pendaftaran akan ditolak dan dikembalikan dokumennya.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta


#PilkadaJakarta #KPUDKI #Pilkada2024 #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke