Korlantas Polri menghentikan sementara pengiriman surat pemberitahuan tilang elektronik via aplikasi pesan Whatsapp.
Pasalnya, Polri akan melakukan asesmen atau evaluasi terhadap mekanisme ini sebelum diberlakukan secara masif.
Nantinya, pihak kepolisian akan mengecek keamanan aplikasi dan melakukan tes penetrasi.
Setelah proses evaluasi tersebut dinyatakan lulus, Polri akan memberlakukannya secara nasional.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan