Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim, membantah kliennya melakukan penggelapan dan pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Alvin Lim menilai, kliennya dituding melakukan penggelapan dan pencucian uang akibat dana sumbangan yang diterima Ponpes Al-Zaytun.
Padahal, sumbangan yang diterima Ponpes Al-Zaytun seharusnya sudah menjadi wewenang pimpinan ponpes.
Adapun Alvin Lim menyampaikan itu setelah sidang praperadilan Panji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#PanjiGumilang #PonpesAlZaytun #JernihkanHarapan