Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim, membantah kliennya melakukan penggelapan dan pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun.Alvin Lim menilai, kliennya dituding melakukan penggelapan dan pencucian uang akibat dana sumbangan yang diterima Ponpes Al-Zaytun.Padahal, sumbangan yang diterima Ponpes Al-Zaytun seharusnya sudah menjadi wewenang pimpinan ponpes.Adapun Alvin Lim menyampaikan itu setelah sidang praperadilan Panji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.Video Jurnalis: Pramulya SadewaPenulis Naskah: Pramulya SadewaVideo Editor: Pramulya SadewaProduser: Nursita Sari#PanjiGumilang #PonpesAlZaytun #JernihkanHarapan