Kementerian Perhubungan baru saja mencabut status internasional pada 17 bandara di Indonesia pada 2 April 2024.Ada sejumlah alasan mengapa status internasional sejumlah bandara di tanah air dicabut. Mulai dari efisiensi hingga menyelamatkan devisa negara.Namun Kemenhub menyatakan bahwa pencabutan status internasional tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan penerbangan nasional yang sempat terpuruk akibat pandemi covid-19.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Isna Rifka Sri RahayuPenulis naskah: Elisabeth Putri MuliaNarator: Elisabeth Putri MuliaVideo editor: Alfiyan Oktora AtmajayaProduser: Ervan Yudha Tri AtmokoMusik: Lesson#BandaraInternasional #Kemenhub #JernihkanHarapanArtikel terkait:https://money.kompas.com/read/2024/04/28/150000426/kemenhub-cabut-status-17-bandara-internasional-ini-alasannya