Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Kenapa?

Kementerian Perhubungan baru saja mencabut status internasional pada 17 bandara di Indonesia pada 2 April 2024.

Ada sejumlah alasan mengapa status internasional sejumlah bandara di tanah air dicabut. Mulai dari efisiensi hingga menyelamatkan devisa negara.

Namun Kemenhub menyatakan bahwa pencabutan status internasional tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan penerbangan nasional yang sempat terpuruk akibat pandemi covid-19.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Ervan Yudha Tri Atmoko
Musik: Lesson

#BandaraInternasional #Kemenhub #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2024/04/28/150000426/kemenhub-cabut-status-17-bandara-internasional-ini-alasannya

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau