Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pernyataan Kuasa Hukum Usai Sidang Perdana Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Vs KPK
01:52
Pernyataan Kuasa Hukum Usai Sidang Perdana Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Vs KPK
01:52
Video Selanjutnya dalam detik
Pernyataan Kuasa Hukum Usai Sidang Perdana Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Vs KPK
Lanjutkan

Pernyataan Kuasa Hukum Usai Sidang Perdana Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Vs KPK

29 April 2024, 13:54 WIB

Tim kuasa hukum eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi mengatakan, pihaknya menilai ada kesalahan prosedural secara hukum acara yang dilakukan oleh KPK selaku termohon. 


Adapun gugatan praperadilan diajukan oleh Fauzi karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) ke para tahanan korupsi di rutan KPK. 


"Oleh karena itu, kami mengajukan upaya permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka (Achmad Fauzi)," kata kuasa hukum Achmad Fauzi, Aji Saepullah kepada awak media usai sidang praperadilan perdana di Ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).  


"Substansi yang akan kita gugat itu adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka," tegas Aji.  


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.  


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa


#JernihkanHarapan 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke