Pernyataan Kuasa Hukum Usai Sidang Perdana Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Vs KPK
Kompas
Kompas.com - 29/04/2024, 13:54 WIB
Tim kuasa hukum eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi mengatakan, pihaknya menilai ada kesalahan prosedural secara hukum acara yang dilakukan oleh KPK selaku termohon.
Adapun gugatan praperadilan diajukan oleh Fauzi karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) ke para tahanan korupsi di rutan KPK.
"Oleh karena itu, kami mengajukan upaya permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka (Achmad Fauzi)," kata kuasa hukum Achmad Fauzi, Aji Saepullah kepada awak media usai sidang praperadilan perdana di Ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).
"Substansi yang akan kita gugat itu adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka," tegas Aji.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Tim kuasa hukum eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi mengatakan, pihaknya menilai ada kesalahan prosedural secara hukum acara yang dilakukan oleh KPK selaku termohon.
Adapun gugatan praperadilan diajukan oleh Fauzi karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) ke para tahanan korupsi di rutan KPK.
"Oleh karena itu, kami mengajukan upaya permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka (Achmad Fauzi)," kata kuasa hukum Achmad Fauzi, Aji Saepullah kepada awak media usai sidang praperadilan perdana di Ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).
"Substansi yang akan kita gugat itu adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka," tegas Aji.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan