Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam. Sekretaris Kemenkop-UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 dan tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi 24 jam.
Sebelumnya, pemerintah daerah Bali sempat mengimbau pemilik warung madura supaya tidak beroperasi 24 jam. Imbauan ini muncul lantaran ada keluhan dari pemilik minimarket di Bali yang merasa tersaingi.
Kreatif: Anasthasya
Produser: Nibras Nada Nailufar
#WarungMadura #KemenkopUKM