Kejaksaan Negeri New York di Amerika Serikat dalam proses mengembalikan 30 artefak kuno kepada Indonesia dan Kamboja.
Di dalam artefak-artefak itu, ada tiga arca dari zaman Kerajaan Majapahit di Nusantara. Keseluruhan benda bersejarah itu diperoleh secara ilegal oleh para kolektor.
Jaksa Negeri New York Alvin Bragg memimpin upacara penyerahan 30 artefak tersebut pada Sabtu (27/4/2024) siang waktu setempat atau Minggu (28/4/2024) dini hari waktu Indonesia.
Secara keseluruhan, nilai artefak-artefak itu adalah 3 juta dollar AS (Rp 48,6 miliar).
Ia mengungkapkan, dua warga AS yang bernama Subash Kapoor dan Nancy Wiener sebagai pelaku kejahatan internasional tersebut.
Benda-benda kuno tersebut disita oleh Kejaksaan New York pada tahun 2023 dalam penyelidikan sindikat kejahatan internasional yang menyelundupkan benda-benda warisan budaya negara-negara lain.
Selengkapnya simak berita berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
#ArcaMajapahit #AS #PenyelundupanBendaSejarah #JernihkanHarapan
Musik: Never Surrender - Anno Domini Beats