Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memecat 66 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah.Â
"Ada pemberhentian 66 pegawai KPK karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024). Â
Ali menegaskan, pemecatan tersebut merupakan bentuk komitmen KPK untuk menjaga muruah lembaga. Â
"Tentu kami tidak mentolerir sama sekali terkait dengan perbuatan-perbuatan kecurangan bahkan kemudian korupsi di internal KPK sendiri. Kami lakukan bersih-bersih," ujarnya. Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan