Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pecat 66 Pegawai yang Pungli, KPK: Kami Lakukan Bersih-bersih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memecat 66 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah. 


"Ada pemberhentian 66 pegawai KPK karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).  


Ali menegaskan, pemecatan tersebut merupakan bentuk komitmen KPK untuk menjaga muruah lembaga.  


"Tentu kami tidak mentolerir sama sekali terkait dengan perbuatan-perbuatan kecurangan bahkan kemudian korupsi di internal KPK sendiri. Kami lakukan bersih-bersih," ujarnya.  


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.  


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa


#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com